KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi
rakhmat yang berupa nikmat iman serta nikmat islam kepada kami sehingga melalui
proses yang panjang dan kerja sama yang baik, kami di beri kemudahan untuk
menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila dengan lancar dan tepat waktu. Tidak
lupa saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselesaikanya
tugas ini dan tugas ini di buat dengan maksud untuk salah satu
persyaratan nilai pendukung Ujian Mid Semester. Di samping itu makalah ini juga
memberikan manfaat kepada kita semua. Tak ada gading yang tak retak, oleh
karena itu kami akan menerima dengan senang hati terhadap kritik dan saran yang
membangun dari pembaca dan pihak-pihak yang telah ikut membantu pembuatan
makalah ini. Kritik dan saran tentang makalah yang masih jauh dari sempurna
akan kami terima dengan senang hati.
Tim penulis
i
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR______________________________________________________________i
DAFTAR ISI_____________________________________________________________________ii
BAB I PENDAHULUAN___________________________________________________________1
1.1 Latar
Belakang_____________________________________________________________ 1
1.2 Rumusan
Masalah___________________________________________________________2
1.3 Tujuan
dan Kegunaan Masalah_________________________________________________ 3
1.3.1 Tujuan Makalah________________________________________________________3
1.3.2 Kegunaan Makalah_____________________________________________________ 3
BAB II PEMBAHASAN___________________________________________________________4
2.1 Faktor
Penyebab___________________________________________________________ 4
2.2 Faktor
Akibat______________________________________________________________6
2.3 Faktor
penanggulagan________________________________________________________7
BAB V PENUTUP________________________________________________________________10
5.1. Kesimpulan_______________________________________________________________10
5.2. Saran___________________________________________________________________ 10
DAFTAR PUSTAKA_____________________________________________________________ 11
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Peraturan
Perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi
Negara di rancang dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak
pidana KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di simpulkan
pemerintah dan bangsa Indonesia serius
melawan dan memberantas tindak pidana KKN di negeri ini. Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat
beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani
kasus KKN Akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata
untuk di tuangkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah mereka
bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil
manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi
pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, booming anti korupsi,
begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para
pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum seperti yang kita ketahui
kasus korupsi mantan Presiden Soeharto itu merupakan contoh kasus yang tak
kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal kasus-kasus korupsi besar
seperti soeharto dan kroninya, dana BLBI dan yang lainya akan mampu menstimulus
progam pembangunan ekonomi di Indonesia.
1
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah
sesuatu yang halal. Akan tetapi fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang
seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaanya
tersebut. Diantaranya disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian
uang di luar gaji yang tidak halal mereka terima.
Dalam
praktik sehari-hari, suap menyuap sudah menyebar ke berbagai sendi kehidupan.
Suap menyuap tidak hanya di lakukan rakyat kepada pejabat negeri dan para
penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Pihak penguasa atau calon
penguasa tidak jarang melakukan suap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar rakyat
memilihnya, mendukung keputusan politik
dan kebijakan-kebijakanya.
1.2 Rumusan
Masalah
Untuk memudahkan
penyusunan dan pemahaman makalah ini, maka kami susun beberapa rumusan masalah,
sebagai berikut :
1. Faktor apa saja yang menyebabkan praktik KKN itu bisa terjadi ?
2. Apa akibatnya seseorang melakukan KKN ?
3. Apa
akibatnya seseorang melakukan KKN ?
2
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penyusunan
1.3.1 Tujuan Makalah
Tujuan
penyusunan makalah ini adalah untuk memperoleh informasi dan data yang cukup
sehingga permasalahan yang telah dikemukakan pada rumusan masalah dapat
digambarkan dengan jelas melalui informasi yang diperoleh. Berikut penyusunan
makalah ini
1.
Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab berakarnya KKN di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui akibat dari adanya
praktek KKN diIndonesia.
3.
Untuk mengetahui langkah-langkah /
strategi dalam pemberantasan korupsi.
1.3.2 Kegunaan Makalah
Adapun kegunaan penyusunan makalah
pemberantasan KKN ini yaitu memberi manfaat, sebagai berikut :
1.
Bagi
penyusun, makalah ini akan memberikan atau menambah pengetahuan tentang rumusan
masalah yang akan di bahas, sehingga dapat di peroleh gambaran yang lebih jelas
mengenai materi yang telah disusun.
2.
Bagi
pembaca, makalah ini di harapkan dapat memperluas wawasan keilmuan dan sebagai
sumber bacaan serta sebagai bahan menciptakan suatu karya ilmiah yang lebih
baik dimasa yang akan datang.
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Faktor
apa saja yang menyebabkan praktik KKN itu bisa terjadi?
Sebelumnya
pengertian KKN itu sendiri atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian
tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling
kecil hingga yang dianggap besar.
Adapun kaitanya dengan Pancasila :
o
Sila
pertama, ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada
sila ini dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki keyakinan terhadap
Tuhan dan pemilik keyakinan wajib melaksankan peraturan yang sesuai dengan
keyakinanya masing-masing. perilaku korupsi tersebut melanggar aturan
keyakinannya yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap pancasila.
o
Sila
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Korupsi merupakan bentuk ketidakadilan dan perilaku yang tidak beradab, sebab perilaku
korupsi merupakan perilaku memperkaya diri dengan cara apapun yang tidak halal.
Pancasila berisi bahwa setiap kegiatan harus berdasarkan kemanusiaan yang adil
dan beradap, hal ini berarti korupsi melanggar sila kedua.
o
Sila ketiga, persatuan Indonesia.
masyarakat
harus bersatu untuk membangun bangsa dan negara dan berdasarkan kepentingan
negara. Korupsi merupakan bentuk perilaku yang bertujuan untuk dirisendiri
ataupun golongan tertentu yang bukan bertujuan untuk negara.
4
o
Sila ke empat, kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
pentingnya
kedaulatan rakyat sebagai perumusan kebijakan dalam mengawasi jalannya proses
pemberantasan KKN. Kita sebagai rakyat sangat berharap pemberantasan korupsi di
negeri ini tidak surut. Namun begitu bukan berarti rakyat harus berdiam tetapi
terus melakukan pengawasan dengan caranya sendiri.
o
Sila ke lima, keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sila ini memberikan spirit yang sangat konstruktif, artinya meski kita
muak dengan para tersangka kasus korupsi bukan berarti kita harus bercaci maki
tanpa memperdulikan etika-etika kemanusiaan. Sebab bagai manapun yang terlibat
kasus korupsi punya hak untuk diberikan keadilan dalam hukum. Namun begitu,
bukan berarti para koruptor tidak semata-mata diberi keringanan dengan ponis
hukum yang tidak adil.
Ø Faktor Manusia
1.
Mentalitas aparat yang buruk.
2.
Kemampuan kerja aparat yang kurang memadai.
3.
Pendapatan aparat yang rendah.
4.
Kemiskinan keluarga.
Ø Faktor Lingkungan
1.
Kehidupan politik yang berlandaskan pada sistem
jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan.
2.
Ada kecenderungan penguasa menuntut upeti dari rakyat.
3.
Kekuasaan yang memberikan kesempatan untuk
mengembangkan praktik KKN.
5
Adapun faktor
penyebab lainya :
1. Lemah
peraturan pengatur mekanisme di tingkat lebih tinggi sebelum dilanjutkan ke
yang ditingkat bawah.
2.
Sistem birokrasi yang teramat
berbelit-belit.
3.
Kekekurang kompetensian aparat dalam job terutama pada posisi
strategis rawan terjadi penyimpangan.
4.
Lemahnya komitmen bangsa ini terhadap eksistensi sebuah
produk Hukum dan perundang-undangan sehingga hukum tidak mampu memberikan
berkontribusi positif dalam penerapannya.
5.
Bentuk kesalahan sistemik yang berubah menjadi lingkaran
setan penyebab presentasi penyimpangan meningkat.
2.2
Apa akibatnya seseorang melakukan KKN ?
Ø Ekonomi :
1. Anggaran
Negara membengkak
2. Uang Negara
ada yang hilang
3. Kepercayaan
investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin
berkurang
4. Pertumbuhan ekonomi
terganggu
5. Investasi
yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif
6. Kondisi
ekonomi makro tidak stabil
Ø Sosial Politik :
1. Kewibawaan
pemerintah semakin berkurang
2. Kebutuhan
masyarakat semakin terabaikan
6
3. Norma-norma
dalam masyarakat semakin hilang
4. Mekanisme
pemerintahan semakin rusak
5. Kekerasan
politik semakin merajalela.
6. Sulit
melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
Ø Budaya :
1. Profesionalisme
kurang dihargai
2. Kreativitas
semakin berkurang
3. Pola hidup
konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
4. Rusaknya moral
masyarakat
5. Maraknya
kekerasan yang terorganisasi.
2.3
Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan KKN di Indonesia ?
Ø Upaya Pencegahan (Preventif)
1.
Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang
positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian
pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan
pendidikan agama.
2.
Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan
perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan
norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
(Rekruitmen pejabat secara adil dan terbuka).
3.
Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk
memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa
tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakin di tingkatkan).
4.
Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah,
untuk para pegawai selalu di usahakan kesejahteraan yang memadai dan ada
jaminan masa tua.
7
5.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin
kerja yang tinggi. (Peningkatan kualitas kerja).
6.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai
tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
7.
Kekuasaan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap
kekayaan perorangan “pejabat” yang mencolok.
8.
Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan
rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen
beserta jawatan dibawahnya.
9.
Keterlibatan media massa dalam upaya mengurangi
terjadinya KKN.
10.
Pembentukan UU dan lembaga yang mempersempit
terjadinya KKN
Ø Upaya Penindakan (Kuratif/Refresif):
Dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, pemecatan tidak hormat, dan dihukum
pidana. Bebrapa contoh penanganan kasus :
1. Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004),
2. Menahan
konsul jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan pungutan
liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian,
3. Dugaan
korupsi dalam proyek program pengadaan Bus Way pada pemda DKI Jakarta (2004),
4. Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merigiksan keuangan Negara
Rp. 10 Miliyar lebih (2004),
5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas
preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT TexmacoGroup
melalui Bank BNI (2004)
8
Adapun upaya
penindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pelaku KKN
di tindak tegas dan adil.
2. Pemberian hukuman
sosial kepada pelaku KKN.
3. Menekankan
kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum
terhadap pelaku KKN
Ø Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1.
Memiliki rasa tanggung jawab.
2.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3.
Melakukan kontrol sosial.
4.
Membuka wawasan seluas-luasnya.
5.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
Ø Upaya Edukasi LSM
1.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah
organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan
kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia.
2.
Transparancy International (TI) adalah sebuah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.
Ø Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia
1.
Kontrol sosial oleh lembaga Negara.
2.
Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat.
3.
Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa.
4.
Kontrol sosial oleh media massa
9
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan
kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan
nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan
sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
SARAN
Dari kelompok kami dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah
lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat
dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di
negara ini.
10
DAFTAR PUSTAKA
· Gie. 2002.
Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan
Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar