I.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
1. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah
atau hak atas bangunan
2. Perolehahan
Hak atas Tanah dan Hak atas Bangunan adalah tindakan hukum yang
menggakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau hak atas bangunan oleh orang pribadi atau badan
3. Hak
atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan,
beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, undang-undang
No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku lainnya
4. Surat
Ketetapan Bea atas Tanah dan Bangunan kurang Bayar (SKBKB) adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, beserta
sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar
5. Surat
ketetapan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah
dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya
terutang
II.
Dasar hukum bea perolehan
atas tanah dan bangunan adalah :
1. Undang-undang No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang No.21 tahun 2000 tentang bea perolehan atas tanahdan bangunan. Undang-undang ini
menggantikan Ordonansi Bea Balik Atas Nama Staatsblad 1924 No.291
2. Peraturan pemerintah no. 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris
dan hibah
3. Peraturan pemarintah No. 112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena
pemberian hak pengelolaan
4. Peraturan pemerintah No. 113 tahun 2000 tentang besarnya NPOPTKP BPHTB
III.
Objek Pajak BPHTB
v Pemindahan hak karena :
1. jual beli
2. tukar
menukar
3. hibah
4. hibah
wasiat
5. waris
6. pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7. pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan
8. penunjukan
pembelian dan lelang
9. pelaksanaan
keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10. pengabungan
usaha
11. peleburan
usaha
12. pemekaran
usaha
13. Hadiah
v Pemberian hak baru karena :
1. Kelanjutan
pelepasan hak
2. Diluar
pelepasan hak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar