Halaman

Rabu, 24 April 2013

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN & BEA MATERAI



I.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB)

1.       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau hak atas bangunan

2.       Perolehahan Hak atas Tanah dan Hak atas Bangunan adalah tindakan hukum yang menggakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau hak atas bangunan oleh orang pribadi atau badan

3.       Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, undang-undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya

4.       Surat Ketetapan Bea atas Tanah dan Bangunan kurang Bayar (SKBKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, beserta sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar

5.       Surat ketetapan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang

II.      Dasar hukum bea perolehan atas tanah dan bangunan adalah :

1.  Undang-undang No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.21 tahun 2000 tentang bea perolehan atas tanahdan bangunan. Undang-undang ini menggantikan Ordonansi Bea Balik Atas Nama Staatsblad 1924 No.291
2.  Peraturan pemerintah no. 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan hibah

3.  Peraturan pemarintah No. 112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena pemberian hak pengelolaan


4.  Peraturan pemerintah No. 113 tahun 2000 tentang besarnya NPOPTKP BPHTB

III.      Objek Pajak BPHTB  

v  Pemindahan hak karena :

1.       jual beli

2.       tukar menukar

3.       hibah

4.       hibah wasiat

5.       waris

6.       pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya

7.       pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan

8.       penunjukan pembelian dan lelang

9.       pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

10.     pengabungan usaha

11.      peleburan usaha

12.     pemekaran usaha

13.     Hadiah

v  Pemberian hak baru karena :

1.       Kelanjutan pelepasan hak

2.       Diluar pelepasan hak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar